Presiden Eksekutif Badan Pengkajian Nawacita Nusantara (BPNN) Prof.Dr.H. Tubagus Bahrudin,SE.,MM., Menilai Wacana POLRI Dibawah KEMENDAGRI Adalah Kegagalan Reformasi

Dody Zuhdi
0

  

Keterangan Foto : Presiden Eksekutif Badan Pengkajian Nawacita Nusantara (BPNN) Prof.Dr.H.Tubagus Bahrudin,SE.MM.

Jakarta- Wacana menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menuai kontroversi.(16/03/25).
Presiden Eksekutif Badan Pengkajian Nawacita Nusantara (bpnn)menegaskan sikap tegasnya dengan menolak gagasan tersebut, karena dinilai sebagai bentuk kemunduran dari reformasi yang telah diperjuangkan bangsa.

Presiden Eksekutif Badan Pengkajian Nawacita Nusantara (BPNN) Prof.Dr.H. Tubagus Bahrudin,SE.MM., menilai bahwa wacana ini berpotensi merusak profesionalisme Polri dan melemahkan independensi institusi kepolisian.

“Negara kita sudah berkembang, menjadi negara maju, negara maritim. Sudah tepat jika Polri berada langsung di bawah Presiden, karena itu adalah bentuk profesionalisme. Jika Polri ditempatkan di bawah Kemendagri, maka Kapolda bisa berada di bawah Gubernur, Kapolres di bawah Bupati atau Wali Kota. Ini jelas tidak sesuai dengan cita-cita bangsa dan berbahaya bagi stabilitas hukum di daerah,” tegas Tubagus Bahrudin.

Ia menilai bahwa usulan ini bisa membawa Indonesia mundur ke masa lalu yang sudah jauh ditinggalkan.

“Kalau sampai Polri berada di bawah Kemendagri, sama saja kita kembali ke masa lalu. Padahal reformasi telah membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Jangan sampai langkah mundur ini menghancurkan apa yang sudah kita bangun,” tambahnya.


Seruan untuk DPR dan Masyarakat

Tubagus Bahrudin mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk DPR, tokoh masyarakat, dan seluruh rakyat Indonesia untuk berpikir lebih dalam mengenai dampak besar dari perubahan struktur Polri ini.

“Kita harus mempertimbangkan matang-matang, apakah ini akan membawa bangsa kita lebih baik atau justru menjadi langkah mundur. Jangan sampai keputusan ini merugikan masa depan Indonesia,” ujarnya.minggu, 16 Maret 2025.

Bpnn menegaskan bahwa kemandirian Polri sebagai alat negara harus tetap dipertahankan agar hukum dan keamanan tetap berjalan dengan baik tanpa intervensi politik di tingkat daerah.(Red).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)