Fakta Fakta Sidang Kasus PGSL : Semakin Membuka Borok Tergugat 1-2-3 Dengan Penyerahan Laporan Audit Bodong

Dody Zuhdi
0

  



Keterangan Foto : Sidang Lanjutan Perkara Noreg. 607/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali  Menggelar  sidang lanjutan, Persidangan kasus GANDHI SEVA LOKA yang  diketuai oleh Majelis Hakim Haryuning Respati, S.H.M.H dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  telah memasuki  tahap Pembuktian bagi kedua belah pihak, PENGGUGAT (ic. Pershotam dan Raju Dhaloomal) telah mengajukan sebanyak 50 dokumen bukti penting melalui proses Upload ke e-Court dan selanjutnya di-verifikasi oleh Majelis Hakim Perkara Noreg 607/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.

Terjadi ketika Kuasa TERGUGAT-1-2-3 ternyata hanya meng-Upload Lembar Daftar Bukti TERGUGAT-1-2-3 saja ke e-Court, sehingga Majelis Hakim tidak dapat melakukan Verifikasi atas dokumen Bukti TERGUGAT-1-2-3 tersebut. Alhasil sidang 607 ditunda agar Kuasa TERGUGAT-1-2-3 dapat melakukan Upload ulang dokumen Bukti TERGUGAT-1-2-3, dan dari 21 dokumen Bukti TERGUGAT-1-2-3 yang telah di Upload serta di Verifikasi oleh Majelis Hakim, ternyata Sebagian besar adalah berupa LAPORAN AUDIT BODONG dan SPT yang diragukan kebenaran dan keabsahannya karena telah mencantumkan-memakai nama Badan Hukum : “YAYASAN PERHIMPUNAN GANDHI SEVA LOKA”, yang ternyata TIDAK terdaftar pada SISMINBAKUM di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) – Kementerian Hukum & HAM RI.

“Terimakasih diucapkan kepada Kuasa TERGUGAT-1-2-3 karena telah menyerahkan LAPORAN AUDIT BODONG atas nama Subjek Badan Hukum : “YAYASAN PERHIMPUNAN GANDHI SEVA LOKA” yg ternyata dibubuhi tandatangan KAP UMARYADI pada tanggal 23 Februari 2024, padahal FAKTA : Izin Praktek dari KAP UMARYADI telah DICABUT, DIBATALKAN dan DILARANG oleh Menteri Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan Jasa Akuntan Publik sejak tanggal 30 November 2023, Ujar Hartono Tanuwidjaja,SH.MH,MSI, CBL, C.Med, Kuasa Hukum Penggugat kepada. Awak Media di Jakarta, Kamis, 27 Maret 2025.

Saksi PENGGUGAT yang dihadirkan pada kesempatan sidang tanggal 5 Maret 2025, bernama : DARYANTO WIJAYA merupakan Anggota Lama dari PERHIMPUNAN GANDHI SEVA LOKA sejak Tahun 1991 s/d kini, antara lain menjelaskan tentang hal-hal sebagai berikut :

- Saksi PENGGUGAT Ke-1 dihadirkan dan diperiksa Keterangannya pada Tgl 5 Maret 2025.

- Saksi PENGGUGAT Ke-2 dihadirkan dan diperiksa Keterangannya pada Tgl 12 Maret 2025.

Bahwa Pengurus PGSL yang terpilih pada Tahun 1991 adalah Naraindas Melwani dkk sesuai dengan BERITA ACARA RAPAT Tanggal 1 Oktober 1991 dan kemudian dituangkan ke dalam Akta PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT No. 146 Tanggal 31 Juli 1992, termasuk untuk Merubah nama perkumpulan menjadi “PERHIMPUNAN GANDHI SEVALOKA’, dan selanjutnya melalui Akta Notaris  No. 68 dan No. 69 Tanggal 20 Januari 1995 berdasarkan RAPAT UMUM ANGGOTA PGSL Tanggal 30 Oktober 1994 telah disetujui ANGGARAN DASAR Perhimpunan dan ANGGARAN RUMAH TANGGA Perhimpunan. 

Pada saat diadakan RAPAT UMUM ANGGOTA pada Tahun 1994 tersebut ternyata melaporkan tentang Kekayaan PGSL, yakni antara lain, Saldo Uang Perhimpunan Rp. 2.000.067.000,-;

Akuisisi tanah bangunan di Jl. Pintu Besi No. 31  (kini Jl. KH. Samanhudi  No. 31  Jakarta Pusat yang dikenal sebagai SINDHU HOUSE, Pembelian tanah 4000 M di Kelapa Gading Jakarta Utara untuk Pembangunan Communitity Centre PGSL.

Selanjutnya terjadi pergantian Pengurus PGSL ke SHYAM RUPCHAND JANIMAL dkk pada Tahun 1997 tersebut, tapi arsip dokumen Berita Acara Rapat Umum Anggota PGSL tersebut tidak ada ditemukan; dan  sejak kepemimpinan SHYAM RUPCHAND JANIMAL dkk tersebut ternyata selama 27 Tahun s/d Tahun 2023 TIDAK pernah diadakan acara RAPAT UMUM ANGGOTA dan/atau RAPAT UMUM TAHUNAN, sehingga para Anggota/Members PGSL tidak tahu lagi tentang perkembangan ataupun hal-hal yang terkait dgn PGSL dan Sekolah GANDHI.Jumlah Anggota PGSL pada Tahun 1991 sd 1997 sekitar 340 Orang;

Pada Tahun 2000 sebelum masa jabatan Pengurus berakhir, telah diadakan Rapat Badan Pengurus PGSL yang antara lain menyebutkan, : “Tidak perlu lagi diadakan Rapat-Rapat Umum Anggota dan lain-lain, tapi tidak diketahui detail dari Hasil Rapat Badan Pengurus tersebut.

Saksi hanya mengetahui dan memperoleh data dari Notaris bahwa atas hasil Rapat Badan Pengurus tersebut telah dituangkan ke dalam Akta Notaris No. 4 Tanggal 7 April 2003 berikut Notulen Rapat Badan Pengurus tersebut Tanggal 20 Maret 2000 yang ditandatangani oleh 8 dari 9 Pengurus PGSL.

Sedangkan MAHESH GAGANDAS LALMALANI yang menjadi Saksi PENGGUGAT Ke-2 yang terjadi tanggal 12 Maret 2025,  menyatakan bahwa, keterangan-keterangan antara lain sebagai berikut, Saksi pernah jadi Pengurus PGSL dari Tahun 1991 sd 1995 (status mengundurkan diri)

Pada Tahun 1991 telah dilakukan Perubahan Anggaran Dasar dari versi Bombay Merchant Association dalam Bahasa Inggris yg ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris, kemudian pada Tahun 1992 dituangkan ke dalam Akta Notaris, dengan  masa jabatan pengurus PGSL sesuai Anggaran Dasar adalah 3 tahun dan dapat menduduki masa jabatan selama 2 kali.

Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Dasar PGSL adalah tentang Kepengurusan, masa jabatan pengurus, Keanggotaan, Visi Misi PGSL, Rapat Umum Anggota dan Rapat Umum Tahunan,  kepengurusan PGSL di Tahun 1991 sd 1997 telah menghasilkan beberapa Akta Notaris, yaitu Akta No. 146, No. 68 dan No. 69; Dan tidak ada Larangan di dalam AD-ART yang membatasi Anggota untuk melakukan, kalau diantara Anggota ada yang berselisih maka Perhimpunan akan berperan untuk menengahi;

Tahun 1994 ada dilaporkan Asset Kekayaan PGSL kepada para Anggota PGSL, antara lain Saldo Uang, pembelian Tanah Bangunan di Jl. Pintu Besi yg dikenal sebagai SINDHU HOUSE dan Tanah di Kelapa Gading, tapi selain itu sudah ada asset warisan yg sudah diperoleh terlebih dulu seperti Tanah Bangunan di Jl. Pasar Baru Selatan No. 10 dan di Ancol serta di Tamansari Raya No. 72-73 yang berasal dari sumbangan Masyarakat Sindhi dan Pembelian pada saat BMA , Sumber income dari PGSL sejak bernama Bombay Merchant Association adalah menjalankan kegiatan Sekolah di Pasar Baru Selatan No. 10 dan di Ancol.

Bahwa di Tahun 1997 terjadi Pemilihan Ketua PGSL : Shyam Rupchand Janimal, Wakil Ketua : Prem Bhojwani, Sekretaris : Murli Tolani, Bendahara : Bhagu Narainda total ada 11 Nama Pengurus, termasuk Ramesh Rochiram dan Sham Kishinchand Daryanani, tiada pergantian Pengurus sejak berganti pada tahun 1997 sd 2023. Dan untuk merubah Anggaran Dasar PGSL diperlukan Persetujuan Suara 50% + 1 sebagai Syarat Kuorum.

Bahwa tidak ada Mandat yang diberikan kepada Pengurus yg dipilih Tahun 1997 untuk merubah Anggaran Dasar PGSL;

Bahwa di dalam AD-ART PGSL itu tidak ada diatur organ Badan Pembina dan Badan Pengawas;

Selama 27 tahun sama sekali tidak ada komunikasi antara Pengurus dengan Komunitas, sehingga kemudian Komunitas Sindhi membentuk Caretaker yang terdiri dari 7 (tujuh) Orang untuk menyatukan Visi Misi Komunitas dan sekaligus meminta pertanggung jawaban Pengurus serta untuk melakukan Pemilihan Pengurus Baru

Bahwa terjadi pengambil alihan dari Pengurus Lama yang bersedia untuk menyerahkan seluruh asset PGSL dan Sekolah2 kepada Caretaker dengan syarat pemberian Ratifikasi atas Tindakan Badan Pengurus dan Pengawas lama;

Selanjutnya Pengurus Baru telah menunjuk PT JGSS untuk melalui Audit Investigasi Keuangan karena tidak ada keterbukaan informasi dari Pengurus Lama, sehingga telah di-Declare ke hadapan GATHERING PGSL bahwa ada temuan dana-dana yang tidak atau belum dipertanggung jawaban sekitar Rp. 29 Milyar;

Menurut keterangan Saksi, PGSL adalah Organisasi Kemasyarakatan Nirlaba sehingga dipertanyakan mengapa selama 27 Tahun Pengurus tidak mau diganti dan/atau berganti ada apa yang dinikmati oleh Para pengurus PGSL tersebut.

Bahwa PGSL mengelola seluruh Sekolah Gandhi, baik yg dikelola oleh Perhimpunan dan Yayasan Gandhi Memorial;  

Pada saat terakhir memberikan Keterangan, Saksi MAHESH GAGANDAS LALMALANI mempertanyakan 1 hal Penting : Hati Nurani harus dipakai oleh Komunitas PGSL agar terjadi Re-Generasi karena selama 27 Tahun tersebut di dalam Perhimpunan tidak ada Komunikasi, tidak ada Anggaran Biaya, tidak ada pergantian Pengurus, tidak ada Pemilihan dan tidak ada Laporan Keuangan apapun !!!

Selanjutnya pada jadual sidang 607 tanggal 19 Maret 2025, ternyata Kuasa TERGUGAT-1-2-3 masih belum menghadirkan Saksi dari TERGUGAT-1-2-3 sehingga kesempatan terakhir diberikan kepada Kuasa TERGUGAT-1-2-3 pada Tanggal 16 April 2025.

Kuasa PENGGUGAT : Hartono Tanuwidjaja, SH.,MSi.,MH.,CBL.,C.Med. ketika dimintai pendapatnya tentang ketidakhadiran SAKSI dari TERGUGAT-1-2-3 tersebut, berseloroh jika diibaratkan “Peperangan” di dalam suatu persidangan maka seharusnya kedua belah pihak menggunakan kesempatan untuk menghadirkan “SAKSI” tersebut sebagai bagian dari strategi Menyerang dan Mempertahankan dalil argumen, karena sebatas Perang Kata Kalimat saja sangat tidak menarik .

Seperti diketahui di dalam Gugatan Perdata Noreg 607/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst., PENGGUGAT Pershotam alias Gopal dan Raju Dhaloomal telah menggugat SHYAM RUPCHAND JANIMAL (TERGUGAT-1), SHAM KISHINCHAND DARYANANI (TERGUGAT-2), BHAGWANDAS NARAINDAS (TERGUGAT-3) untuk membayar Ganti Kerugian sd sebesar Rp. 339.886.553.022,86 atas Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT-1-2-3. Sementara itu TERGUGAT-4 PAREEK KISHANLAL MAKHANLAL ternyata telah kembali ke Negara asalnya, India. (Red).

[27/3 22.38] Multi Media CEO Indonesia:

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)