Bogor, Tindakan Arogansi yang diduga terjadi di Kepolisian Sektor Lewiliang oleh salah satu Oknum Penyidik sangat disesalkan Oleh Ketua Tim Hukum H,Sukarman yang Telah menunjuk Kantor Hukum Kusnadi,SH,MH selaku Tim Kuasa HUKUM terkait Undangan Permintaan Keterangan Oleh Penyidik Kepolisian Sektor Lewiliang Kamis Tadi 20-02-2025.
Undangan Yang Berkaitan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Pemerasan dan Pengancaman Berdasarkan Laporan Polisi No.pol :LP/B/37/II/2025/SPKT/POLSEK LEUWILIANG/POLRESBOGOR/POLDAJABAR tertanggal 05 Februari 2025 an Pelapor Jose Rizal Tersebut yang kemudian Penyidik melayangkan Undangan Kepada H.SUKARMAN untuk dapat memberikan Keterangan kepada Penyidik Kepolisian Sektor Luewiliang pada Hari Kamis tanggal 20 -02-2025.
Atas dasar Undangan tersebut H.SUKARMAN,SH yang juga berprofesi sebagai advokat Bersama Tim Kuasa Hukumnya kemudian menghadap Penyidik guna memberikan Keterangan,
Sebelum dilakukan Pemeriksaan Tim Kuasa Hukum melakukan Klarifikasi Terkait adanya Permohonan dari TIM KUASA HUKUM terkait Penjadwalan Ulang pada Undangan sebelumnya yang kemudian terjadi perdebatan antara Salah satu Tim Kuasa Hukum dengan salah satu Oknum Penyidik kepolisian Leuwiliang yang berujung adanya Perkataan dari salah satu Oknum Penyidik yang mengatakan ,”Saya mau periksa SUKARMAN dulu yang lain silahkan keluar".
Bahwa Tentunya apa yang disampaikan Oleh salah satu Oknum Penyidik yang meminta Kuasa Hukum Untuk keluar Pada saat akan dilakukannya pemeriksaan merupakan Tindakan arogansi dan Pelecehan Tehadap Profesi advokat yang mana seorang Advokat secara jelas dan tegas Diatur dalam UU No 18 Tahun 2003.
Selaku Ketua TIM KUASA HUKUM KUSNADI,SH,MH sangat menyesalkan Tindakan Arogansi yang dilakukan Oleh salah satu Oknum Penyidik yang tidak menghargai Profesi Advokat yang sedang menjalankan Tugas dan Profesinya, sudah seharusnya sesama Penegak Hukum seorang Penyidik menghargai Profesi seorang advokat dan janganlah alergi terhadap Profesi advokat.
Untuk itu selaku Kuasa Hukum kami akan melakukan Upaya Hukum atas Prilaku arogansi Oknum Penyidk Kepolisian Sektor L;euwiliang tersebut dengan Melakukan Laporan Kepada Divisi Propam Kepolisian Daerah Jawa Barat agar diberikan sanksi yang tegas atas Tindakannya yang terindikasi melakukan Pelecehan terhadap Profesi Advokat ,ujarnya.