Jakarta - Marusaha Hutadjulu,SH.,MH., DR.DRS.Hadi Purnomo, SH.,MH., Nicho Hezron,SH.,MH., Marusaha Hutadjulu,SH.,MH., Jessie Hezron, SH.MH., Ariyanto Hermawan, SH.,MH., Johanes Napitupulu, SH., Iansen Christian, SH., Yohana Christien Baneuli Sirait, SH.,MH., Advocates & Legal Consultants, baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, saat ini berkantor di Law Firm Dhipa Adista Justicia, yang beralamat di Komplek Ruko Taman Duta Mas, Jl. Kusuma Blok B1 No. 36, Kel. Wijaya, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0333/DAJ-JN/SK/VII/2024 tertanggal 02 Juli 2024 (terlampir) secara Sah bertindak mewakili untuk dan atas nama PT BALI DANADHIPA (Hotel Kayumanis) di Jimbaran Bali.
Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT Dengan ini PENGGUGAT mengajukan GUGATAN melalui PN DENPASAR terhadap I WAYAN TEREKDKK Bahwa PARA TERGUGAT adalah Pemilik Bidang Tanah yang terletak di Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali;
*Berikut rilis resmi tertulis yang diterima media ini, Senin (17/2/25) dari Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia (DAJ)*
Bahwa hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT dalam perkara a quo adalah hubungan sewa menyewa lahan/bidang tanah, di mana PENGGUGAT berkedudukan sebagai Penyewadan PARA TERGUGAT berkedudukan sebagai Pemberi Sewa (Objek Sewa Menyewa) yang disewa oleh PENGGUGAT ( PT BALI DANA DHIPA ) selaku Penyewa dari PARA TERGUGAT selaku Pemberi Sewa adalah seluas 31.800 m2 + 7.200 m2 = 39.000 m2 (tiga puluh sembilan ribu meter persegi); Bahwa sewa menyewa Bidang Tanah tersebut dilakukan selama 30 (tiga puluh) Tahun, terhitung sejak tanggal 15 Januari 2002 s.d 15 Januari 2032 (Vide. Pasal 2 Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 28 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta.
Adapun Biaya-biaya yang dibayarkan oleh PENGGUGAT selaku Penyewa kepada PARA TERGUGAT selaku Pemberi Sewa tersebut antara lain Biaya Sewa sebesar Rp. 3,000,000,000.- (tiga miliar rupiah) sebagaimana Akta Sewa Menyewa Nomor: 27 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta dan Biaya Pengosongan sebesar Rp. 8,700,000,000.- (delapan miliar tujuh ratus juta rupiah), sebagaimana Akta Perjanjian Pengosongan Nomor: 28 tertanggal 15 Januari 2002, yang dibuat dihadapan Notaris.
Bahwa awalnya perbuatan hukum Sewa Menyewa berjalan dengan lancar tanpa adanya permasalahan. Kemudian dalam perjalanannya secara tiba-tiba PT BDD mendapatkan Pemberitahuan Panggilan Sidang berdasarkan Relaas Panggilan Sidang (Surat Tercatat) Nomor:612/Pdt.G/2024/PN.DPS tertanggal 17 Mei 2024 dari Jurusita pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Bahwa dalam Pemberitahuan Panggilan Sidang (Relaas) tersebut dinyatakan bahwa PARA TERGUGAT dalam perkara a quo yang berkedudukan selaku PARA PENGGUGAT dalam Gugatan Nomor: 612/Pdt.G/2024/PN.DPS tertanggal 16 Mei 2024 tersebut telah mengajukan GUGATAN PMH Perkara Nomor: 612/Pdt.G/2024/PN.DPS tertanggal 16 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A terhadap PT BALI DANADHIPA selaku TERGUGAT dalam Perkara Nomor: 612/Pdt.G/2024/PN.DPS.
Bahwa tindakan PARA TERGUGAT yang mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PENGGUGAT tersebut patutlah dimaknai sebagai “Gangguan yang dialami Penggugat selaku Penyewa yang beritikad baik dan dilindungi hukum selama berlangsungnya masa sewa”, sebab hal tersebut nyata-nyata merupakan suatu gangguan/rintangan yang dialami PENGGUGAT hingga berimplikasi pada kerugian-kerugian nyata yang dialami PENGGUGAT.
Bahwa tindakan Wanprestasi (Cidera/Ingkar Janji) beserta akibat hukumnya telah diatur dalam ketentuan Pasal 1238 Jo. Pasal 1243 KUH Perdata Gugatan terhadap PARA TERGUGAT melalui KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR dan dimenangkan oleh Dhipa Adista Justicia dengan; Amar putusan Menolak Eksepsi Para Tergugat, Mengabulkan gugatan Penggugat Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi kepada PT BALI DANADHIPA, sebagaimana dimaksud Pasal 1238 jo.Pasal 1243 KUH Perdata.
Menyatakan, PT BALI DANADHIPA adalah Penyewa yang beritikad baik dan dilindungi hukum, Menyatakan sah, berharga dan berkekuatan hukum mengikat bagi Para Pihak (Penggugat & Para Tergugat) Akta Sewa Menyewa yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta, Akta Perjanjian Pengosongan yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta dan Akta Kesepakatan yang dibuat dihadapan Notaris di Kota Bekasi Menghukum PARA TERGUGAT selaku Pemberi Sewa untuk tunduk dan taat terhadap ketentuan dalam Akta Sewa Menyewa yang dibuat dihadapan Notaris di Kuta. Menghukum PARA TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan perkara. (**)
Sumber Berita: Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia
Editor : RDI