Keterangan Foto:Kuasa Hukum Penggugat, Rudy Marjono dari Boyamin Saiman Lawfirm,
Jakarta, 19 Februari 2025 – Seorang mantan karyawan MNC Pictures menggugat perusahaan tempatnya bekerja selama lebih dari 21 tahun ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat. Gugatan ini diajukan setelah uang pensiun miliknya, senilai hampir Rp800 juta, ditahan oleh perusahaan akibat permasalahan stock opname properti yang dinilai tidak berada dalam tanggung jawab divisinya.
Menurut keterangan Kuasa Hukum Penggugat, Rudy Marjono dari Boyamin Saiman Lawfirm, kliennya mengalami ketidakadilan ketika MNC Pictures meminta pertanggungjawaban atas stock opname yang seharusnya bukan bagian dari tugasnya. Penyelesaian yang berlarut-larut menyebabkan dana pensiunnya tidak dicairkan, memicu sengketa yang berlangsung dari tahap Bipartit hingga Tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Dalam proses mediasi, Disnaker telah mengeluarkan anjuran yang menyatakan bahwa mantan karyawan tersebut berhak menerima uang pensiunnya. Namun, karena MNC Pictures tidak segera memenuhi anjuran tersebut, penggugat akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst.
"Klien kami hanya ingin mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah bertahun-tahun mengabdi, seharusnya tidak ada alasan untuk menahan uang pensiun yang menjadi haknya," ujar Rudy Marjono, perwakilan kuasa hukum dari Boyamin Saiman Lawfirm, saat ditemui wartawan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak-hak pekerja yang telah lama mengabdi. Sidang pertama dijadwalkan hari ini Rabu 19 Feb 2025 agenda pembacaan gugatan, namun pihak MNC mangkir tidak hadir dipersidangan tanpa ada pemberitahuan , dan pihak penggugat berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil sesuai peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.,(red).