Sengketa Tanah Mekarsari: Saksi-Saksi Perkuat Klaim Tan Man Hua, Hakim Telusuri Dokumen

ADMIN GROUP
0

 


 
DETIK ONLINE.ID| Tangerang, 28 Oktober 2024 - Sidang ketujuh perkara kepemilikan tanah dengan nomor 135/Pdt G/2024/PN Kota Tangerang semakin menegangkan. Keterangan dua saksi yang dihadirkan oleh Tan Man Hua, penggugat dalam kasus ini, semakin memperkuat klaim kepemilikan dua bidang tanah di Mekarsari.
 
Ana Supriatna, S.IP, mantan Ketua RT dan kini Sekdes Kecamatan Mekarsari, menegaskan bahwa kedua bidang tanah yang diklaim Tan Man Hua tidak tumpang tindih dengan lahan lain. "Berdasarkan pengetahuan saya, tidak ada tumpang tindih. Itu sesuai dengan HSM (Hak Milik Sertifikat). Dulu tahun 91, 90, 92, masing-masing tanah memiliki nomor serinya," ungkap Ana. Ia juga menyatakan bahwa jika terjadi tumpang tindih, pihak kecamatan dan kelurahan pasti akan mengetahuinya.
 
Omah, mantan Sekdes Kecamatan Mekarsari, juga memberikan keterangan penting. Ia menyatakan bahwa dirinya mengetahui proses pembelian tanah oleh Tan Man Hua dari Frenky Muhammad, dan selama menjabat sebagai Sekdes tidak pernah menerima pengaduan atau laporan dari pihak lain terkait kepemilikan tanah tersebut.
 
Hendra Gunawan, S.H., M.H., C.L.A., kuasa hukum Tan Man Hua, menggali lebih dalam keterangan kedua saksi untuk menguatkan klaim kliennya. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan berfokus pada kejelasan status kepemilikan tanah dan proses pembeliannya.
Majelis Hakim, dalam upaya untuk mendapatkan kejelasan, memeriksa dokumen yang terkait dengan proses pembelian tanah. Hakim menunjukkan dokumen Nomor 126 tahun 2013 yang menjelaskan kronologi perolehan tanah oleh Tan Man Hua dan mencocokkan dokumen tersebut dengan bukti-bukti lain, termasuk tanda tangan dan stempel kepala desa.
 
Berikut detail kronologi kepemilikan tanah:
 
- Nomor 71:  Tanah ini dibeli oleh Diah Ratnawati.
- Nomor 70:  Dibeli oleh Muhammad Frenky dari penggarap keturunan Cina.
- Nomor 69:  Milik Mughni, dijual kepada Banah Antong.
 
Catatan penting:
 
- Ana Supriatna, S.IP menjabat sebagai Ketua RT pada tahun 1994 - 2017 dan kemudian menjadi Sekdes Kecamatan Mekarsari.
- Omah menjabat sebagai Kepala Desa Mekarsari  dari tahun 2007 - 2013 dengan Ana Supriatna, S.IP sebagai Sekdes.
 
Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 04 November 2024 dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Majelis Hakim dan para pihak diharapkan dapat terus berupaya untuk mengungkap kebenaran dan menyelesaikan sengketa ini secara adil dan transparan.[ RED/TIM ]






Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)