LSM PENJARA PN, Memohon Ombudsman RI Bubarkan SMPN 2 Jauh Diduga Tidak Memiliki Izin Operasional PPDB

Dody Zuhdi
0



Cibinong - Ketua LSM Penjara Pembaharuan Nasional (PENJARA PN) Bogor Raya, Dedy Karim, minta Ombudsman Republik Indonesia (RI) segera melakukan investigasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, dan SMP Negeri 2 Cibinong, terkait adan dugaan telah terjadi penerimaan siswa baru pada SMP Negeri 2 Cibinong, yang tidak melalui proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari tahun 2022, Ungkap Dedy Karim 


“Kami minta Ombudsman Republik Indonesia (RI) segera melakukan investigasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor (Disdik) dan SMP Negeri 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, terkait ada dugaan telah terjadi penerimaan siswa baru pada SMP Negeri 2 Cibinong, yang tidak melalui proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) namun sudah menerima siswa sejak PPDB 2022 - 2023 ,” ujar Dedy Karim Jumat (13/09/24) di Cibinong, 


“Sementara, Disdik Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Dinas Pendidikan DR. Nina terkesan melindungi perbuatan melawan hukum SMP Negeri 2 Cibinong, tersebut dengan mengatakan pelaksanaan PPDB pada sekolah tersebut sudah melalui pross PPDB murni. Namun saat diminta untuk menunjukan bukti tertulis, Nina tidak dapat menunjukan buktinya,“ tambah Dedy Karim. 


Menurutnya Sekeretaris Dpc Bogor Raya  Endin, SH, MH, CPL, kami akan berkoordinasi dengan Respon Cepat Ombudsman RI untuk segera menindak tegas SMP Negeri 2 Cibinong dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang telah membuka penerimaan siswa PPDB Tahun 2022 sampai PPDB tahun 2024 -2025  SMPN 2 Kelas Jauh, di duga tidak memiliki izin SK operasional Penerimaan PPDB, dalam permasalahan ini di duga  kepala sekolah menggunakan hak wewenang jabatan nya untuk membohongi rakyat Kabupaten Bogor, Tegas Endin SH.MH.CPL 


“Kami memohon agar Respon Cepat Ombudsman (RCO) RI untuk segera menindak tegas Kepala SMP Negeri 2 Cibinong dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang telah memberikan izin membuka SMPN 2 Cibinong Kelas Jauh, dengan Nomor 421/64 - Disdik Kabupaten Bogor, tanggal 3 Juni 2022 di tanda tangani Juanda Dimansyah. SE,MM, saat itu menjabat Kadis Pendidikan Kabupaten Bogor, namun pemberian izin Pembukaan SMPN 2 Kelas Jauh tidak melampirkan surat izin SK Operasional Peserta Penerimaan Siswa Baru PPDB tahun 2022 dari Kemendikbud, Ungkap Endin SH,MH,CPL . 


Patut diduga Pembukaan PPDB sekolah SMPN 2 JAUH menjadi ajang korupsi berjemaah SMPN 2 Cibinong  justru itu kami memohon agar di bubarkan disamping itu siswa yang sudah belajar belum tau setatus nya, kasihan kan siswa belajar sungguh tapi status nya tidak jelas kelulusan dari sekolah mana .Tutup Dedy Karim Ketua LSM PENJARA PN, Dpc Bogor Ray

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)