Gunung Putri, 24 Agustus 2024 - PT Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) tengah menghadapi kasus penggelapan barang limbah yang melibatkan sejumlah oknum karyawan. Salah satu dari enam oknum yang terlibat dalam kasus ini diduga masih di bawah umur. Oknum tersebut, sebagaimana fakta dan hasil penelusuran Di duga Oknum berinisial AS menggunakan identitas Palsu berupa KTP untuk lolos dari seleksi penerimaan karyawan di perusahaan.
Manajemen PT MTLB menjelaskan bahwa proses pengangkatan karyawan di perusahaan tersebut didasarkan pada rekomendasi dari tokoh masyarakat di Desa Wanaherang. Dalam upaya memprioritaskan putra daerah sebagai warga setempat untuk bekerja di lingkungan perusahaan, PT MTLB,
Saat ini, Polsek Gunung Putri telah menggandeng Balai Pemasyarakatan (BAPAS) untuk menangani kasus ini. Namun, pihak BAPAS belum mengetahui adanya dugaan pemalsuan identitas KTP yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum karyawan PT MTLB.
PT MTLB menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan pihak berwenang guna mengusut tuntas kasus ini. Perusahaan tetap bertekad menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap operasional mereka di Desa Wanaherang, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditangani dengan serius.atas Peristiwa tersebut untuk mengawal Perkara tersebut PT.MTLB menunjuk Kantor Hukum ARA & ASSOCIATES, Anthony Lesnussa, SH, Rahman Joko Purnomo, SE, SH dan Ardiansyah Syaiful, SH selaku Kuasa Hukumnya menerangkan terkait dugaan Pemalsuan Identitas Pihak MTLB akan menyiapkan Bukti-Bukti untuk menempuh upaya Hukum atas dugaan Pemalsuan Identitas tersebut sebagaimana di ketahui Pelaku pidana pemalsuan KTP dan dokumen kependudukan lainnya telah diatur dalam Pasal 95B Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam pasal tersebut, selain pidana penjara 10 tahun, pelaku pemalsuan juga dapat dikenai denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Selain itu, Anthony Lesnussa SH, menerangkan bahwa Pihak yang turut membantu melakukan juga dapat di kenai sanksi Pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 94 Undang Undang No 24 Tahun 2013 Tetang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang adminitrasi Kependudukan yang mana Pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 75 juta rupiah.