Jakarta, senin 29/07/2024 saat waktu menunjukan sekitar 12.30 Wib warga Rt.001/Rw.011, Kel. Semper Timur, Kec. Cilincing Jakarta Utara.
Serta Warga Rt.018/Rw.05, Kel. Rorotan Kec. Cilincing Jakarta Utara bersama Team Kuasa Hukum dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum PERADI SAI Jakarta Selatan.
menolak Sp.3 yang diberikan oleh Satpol PP kota Jakarta Utara kepada Warga Yang Terdampak Pembangunan Rumah Pompa KBN Jakarta Utara.
yg dimana warga tidak diberikan ganti rugi akan tetapi warga diminta untuk menandatangani Pernyataan.
yang pada angka 5 warga diminta untuk tidak menuntut ganti rugi akan tetapi akan diberikan uang kerohiman sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah).
warga juga tidak diundang untuk sosialisasi terkait dengan Rumah susun.
sehingga warga menolak penggusuran sehingga Melalui kuasa Hukum warga telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
dengan Perkara Nomor: 464/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr dan Perkara Nomor: 465/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr di pengadilan negeri jakarta utara.
dengan tergugat 1 adalah Pemprov DKI Jakarta QQ Dinas Sumberdaya Air.
Tergugat 2 PT Nindya Karya Turut Tergugat 1 Walikota Jakarta Utara,
Turut Tergugat 2, Satpol PP Pemprov DKI jakarta QQ Satpol PP Kota Jakarta Utara.
Turut Tergugat 3 Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Turut Tergugat 4 Kel. Semper Timur dan Kelurahan Rorotan, kec cilincing Jakarta utara.
Sehingga melalui kuasa hukum, warga YLBH SAI JAKSEL meminta kepada semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan eksekusi sampai dengan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
ketua pusat bantuan peradi sai jakarta selatan hukum Jhon fardinan SH, menghimbau dan meminta marilah kita sama mentaati proses hukum yang sedang di gugat di pengadilan.
salah seorang pengacara peradi bapak supriadi Renhoat SH, siap akan mengawal jalannya persidangan demi kepentingan masyarakat.
Team/red/YLBH - SAI Jaksel