Tok ! Terdakwa Yulmanizar dan Febrian Divonis 4 tahun Penjara

Dody Zuhdi
0

 




Jakarta.  -  Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Anggota pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yulmanizar dan Febrian pada kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di DJP pada 2016 hingga 2017. Terdakwa Yulmanizar dan Febrian Divonis 4 tahun Penjara dan vonis putusan hakim tersebut dibacakan oleh majelis hakim di ruang Wirjono Projodikoro 2, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakpus, Senin (03/06/2024).



Keterangan foto;  Kuasa Hukum Yulmanizar dan Febrian, Advokat. Heber Sihombing, S.H.,M.H, Denny Karel Tumuju, S.H., M.H,  Polma Tua P Sihombing, S.H, Brina Mariana, S.H.,M.H,  R. Hendra Madya  Kusumah, S.H,  Niwardes Sihombing, S.H


Hakim membacakan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan untuk terdakwa  Yulmanizar. Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji.




“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Yulmanizar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan kedua penuntut umum. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yulmanizar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata hakim saat membacakan amar putusan.



Hakim juga menghukum Yulmanizar membayar uang pengganti Rp8.4 miliar. Jika harta benda Yulmanizar tak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 1 tahun.




“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Yulmanizar sebesar Rp8.437.292.900 dikurangkan dengan aset aset seperti apartemen, logam mulia, emas dan uang tunai yang disetorkan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inchraat), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipenjara dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim.



Hal memberatkan vonis adalah Yulmanizar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan didakwa dengan 2 (dua) pasal dakwaan. Sementara, hal meringankan vonis adalah Yulmanizar mengakui kesalahan, meminta maaf, bersikap sopan di persidangan, ditetapkan sebagai Justice Collaborator (JC) dan sebagai kepala rumah tangga.


Lalu, hakim membacakan vonis untuk Febrian yakni 4 tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan. Hakim juga menghukum Febrian membayar uang pengganti Rp7 miliar subsider 1 tahun kurungan.


“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Febrian sebesar Rp7.012.292.900 dikurangkan dengan aset unit apartemen, logam mulia dan uang tunai yang telah disita. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata hakim.


“Kemudian, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata hakim.


Hakim menyatakan terdakwa Yulmanizar dan Febrian terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf 12B Juncto (Jo) Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Sebelumnya, terdakwa Yulmanizar dituntut 4 tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta subsider 5 bulan.


Terdakwa Yulmanizar juga dituntut membayar uang pengganti Rp8.437.292.900 subsider 2 tahun. Kuasa Hukum terdakwa Anggota pemeriksa pajak DJP Febrian, 


Polma Tua P Sihombing, S.H kepada awak media Mengatakan, tadi sudah didengarkan apa dan bagaimana pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara kliennya.


“Artinya, bahwa hasil pemeriksaan dari awal hingga sekarang sampai putusan semua berjalan dengan baik dan kita sama-sama sudah mendengar tadi putusan terdakwa Febrian  kurungan selama 4 tahun penjara dan tentu memang ada maksud dan tujuan yang baik memang karena di situ ada batas minimal dan itu memang putusan minmal di Pasal 12a dan Pasal 12B juga memang demikian adanya,” ujarnya. Didampingi oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Advokat. Heber Sihombing, S.H.,M.H, Denny Karel Tumuju, S.H., M.H,  Polma Tua P Sihombing, S.H, Brina Mariana, S.H.,M.H,  R. Hendra Madya  Kusumah, S.H,  Niwardes Sihombing, S.H.


Dikatakannya, untuk langkah hukum ke depan selama 7 hari mendatang karena jaksa mengambil sikap pikir-pikir, maka tim Kuasa Hukum terdakwa Febrian juga mengambil sikap pikir-pikir. “Nah itu artinya tidak menyalahi hukum karena semua punya hari dan tenggat waktunya 7 hari ke depan. Tentu kami juga bersama tim diskusi dan kembali lagi ke klien, apa menerima putusan hakim tersebut atau tidak,” katanya.


“Tapi kemungkinan besar kami akan mengambil langkah hukum yang terbaik. Kita menghargai putusan hakim saja. Pada saat ini kita masih mengambil sikap pikir-pikir,” katanya.


Perlu dicatat, sambungnya, kliennya mendapatkan Justice Collaborator, artinya ada perhatian dari jaksa. “Kemudian, ada mengenai denda-denda juga dalam tuntutan jaksa,” paparnya.


Ia mengharapkan dalam proses pikir-pikir ini dan ini lah sesungguhnya selaku Kuasa Hukum terdakwa Febrian yang sudah maksimal dan baik dan sudah didengarkan tentang Nota Pledoi yang diajukan di dalam pengurangan atas pengembalian aset yang sudah diambil, dan dalam putusan hakim juga mengatakan, akan mengembalikannya ke terdakwa Febrian. “Sangat bersyukur karena itu hasil kerja tim Kuasa Hukum terdakwa Febrian dalam arti telah membuat Nota Pembelaan atau Nota Pledoi. Kami mengapresiasi putusan hakim tersebut,”jelasnya.


“Kalau dari keterangan saksi yang meringankan di muka persidangan jelas, ,bahwa klien kami dianggap atau dalam putusan hakim atau pertimbangam majelis hakim itu, bahwa para terdakwa dianggap Justice Collaborator. Artinya, mereka pembuka perkara ini. Kemudian, mengenai saksi-saksi itu merupakan satu rangkaian dari perkara sebelumnya. Nama-namanya sama kok dan itu sudah diputus dari awal,” pungkas Polma Tua P Sihombing, S.H. dari Kantor law firm Herber Sihombing and Associate yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).(Red)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)