Perhimpunan Pejuang, Pembela Korban Mafia Hukum & Ketidakadilan (PERKOMHAN) Vs Rocky Gerung

Dody Zuhdi
0

  


Cibinong, Sidang Perkara Nomor : 271/PDT.G/2023/PN.Cbi yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong antara Perhimpunan Pejuang , Pembela Korban Mafia Hukum & Ketidakadilan(PERKOMHAN) melawan Rocky Gerung atas dugaan Perbuatan melawan Hukum atas pernyataan Rocky gerung yang beredar dimedia sosial yang menyebut  “Jokowi Bajingan Tolol” memasuki agenda Pemeriksaan Ahli.


Sidang yang digelar menghadirkan Ahli dari Pihak Penggugat ( Perkomhan) yakni Dr.Selamat Lumban Gaol,S.H.,M.Kn, yang merupakan ahli hukum Keperdataan dan juga Dosen Tetap FH Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya) dan Dosen tidak tetap Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbun.


Dalam Persidangan Ahli memberikan  Keterangan atas “Hak kebebasan Berpendapat diatur didalam Pasal 28E Undang - Undang Dasar 1945 akan tetapi Kebebasan Berpendapat tersebut bukanlah kebebasan berpendapat yang absolut, ada pembatasannya sebagaimana diatur didalam Pasal 28 J ayat (1) dan  ayat (2)  UUD 1945  dan Pasal 23 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak azasi Manusia, yang pada intinya bahwa kebebasan seseorang berpendapat itu tidak dapat dilakukan sebebas- bebasnya tetapi dibatasi oleh undang -undang, dibatasi oleh hak azazi orang lain, harus mempertimbangkan MORAL, NILAI­NILAI AGAMA, keamanan, dan KETERTIBAN UMUM dalam suatu MASYARAKAT DEMOKRATIS serta MEMPERHATIKAN: nilai-nilai AGAMA, KESUSILAAN, KETERTIBAN, KEPENTINGAN UMUM, dan KEUTUHAN BANGSA, sehingga Ketika seseorang melanggar Batasan tadi dapat dikategorikan adalah Perbuatan melawan Hukum.


Ketika Ahli ditanya terkait tentang Konsistensi suatu Putusan di dalam Suatu Pengadilan Ahli menyampaikan bahwa Hakim tingkat pertama tidak terikat dengan Putusan pengadilan Lain karena hakim itu menilai fakta yang terungkap di persidangan ( judex facti )  Berdasarkan proses jawab menjawab didalam Pembuktian para Pihak sehingga Hakim yang memeriksa Perkara meskipun Tergugat dan penggugatnya sama sehingga hakim yang Pengadilan Negeri cibinong dengan Pengadilan negeri lain tidak harus mengikuti pengadilan negeri lain tetapi lebih menilai dari fakta fakta yang terungkap di persidangan karena merupakan otonomi atau kemandirian Hakim dalam persidangan.


Ahli juga memberikan pendapatnya terkait Legal standing Penggugat (Perkomhan) yang merupakan Suatu Badan Hukum apakah dapat mewakili Presiden untuk mengajukan gugatan   menurut Ahli dengan menggunakan metode analogi, Organisasi ataupun Organisasi kemasyarakatan atau Perkumpulan  Ahli merujuk kepada norma didalam Pasal 92 Undang Undang PPLH Perkumpulan tersebut adalah :

Perkumpulan tersebut merupakan  Badan Hukum

Maksud dan tujuan Badan Hukum tersebut ditentukan oleh Objek yang digugat semisal: perkumpulan tersebut bergerak di bidang penegakan hukum dan Ham.


Bahwa benar Organisasi tersebut melakukan Kegiatan itu dibidang itu ( bidang advokasi/Hak azasi Manusia

Sehingga Lembaga tersebut Boleh mewakili presiden terlebih hingga saat ini Ahli belum menemukan adanya surat/berkas  yang menyatakan keberatan dari Presiden RI,Seyogjanya  ada 2 Pintu masuk bila adanya keberatan dari Presiden RI yang pertama adanya surat keberatan yang kedua mengajukan gugatan intervensi melalui Kejaksaan agung apakah akan ditempatkan sebagai tergugat atau penggugat atau membela kepentingan pribadi presiden sendiri sehingga ahli menilai dari 2 analogi tersebut sejogyanya gugatan yang diajukan oleh Perkomhan  dapat memenuhi syarat.


Sidang akan dilanjutkan Pada Minggu depan dengan agenda Pembuktian dari Pihak Tergugat.(Red)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)