Jakarta - Dugaan penggelapan dana dan aset milik Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo akhirnya membuahkan hasil. Pasalnya pada tahun 2022 sampai dengan 28 Juli 2023 Yayasan Universitas Profesor Doktor Moestopo disebut menggelapkan dana hingga miliaran rupiah.
Polisi Daerah Metro Jaya (POLDA) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada hari kamis, 30 Mei 2024 mengeluarkan surat B/8082/V/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, penetapan tersangka atas drg. H. Hermanto J. Moestopo, SKG, MM selaku ketua Yayayasan Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama).
Hari Purwanto sebagai Alumni Universitas Prof. Dr. Moestopo (beragama) dalam siaran persnya dijakarta Jum'at (31/5) meminta agar Hermanto sebagai Ketua yayasan moestopo segera mengundurkan diri atas penetapan tersangka yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jika ketua yayasan tidak segera mengundurkan diri akan memberikan dampak negatif untuk kegiatan belajar dan perkuliahan mahasiswa dikampus, ujarnya.
Hermanto sebagai Ketua yayasan Moestopo saat ini harus legowo untuk mengundurkan diri, agar lebih fokus untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang saat ini sudah menyandang sebagai TSK atas dugaan penggelapan uang yayasan UPDM (B), tutupnya.(Red)