73.000 Suara Untuk Ratu Wula dari Sumba Sia - Sia.

Dody Zuhdi
0

  


Oleh Amos Cadu Hina, S.H., M.H. Sekjen LPRI. Managing Partners Law Firm.Mahkota Sandalwood dan Ketua Devisi Hukum dan Ham IKBS.



Jakarta - Saat ini di Media Masa lagi Viral tentang Pengunduran Diri dari Calon Legislatif DPR RI oleh Ibu Ratu Ngadu Bono Wulla, ST. Kalau di baca di media Masa maka Dalam Surat Pengunduran Diri Ibu Ratu Wula yang diberitakan di Media Online, menyatakan bahwa Ibu Ratu Wula diberikan Tugas Lain oleh Partai Nasdem dan tidak terkait dengan Pilkada Sumba Barat Daya karena MDT suaminya tetap yang Maju untuk Pilkada SBD. 

Dari Informasi lewat Media Online ini timbul Penapsiran bermacam-macam. Tetapi dari jawaban Ibu Ratu yang demikian bisa ditafsirkan bahwa Pimpinan  Partai Nasdem dalam hal ini Ketua Umumnya Surya Paloh yang menyuruh mengundurkan diri dengan alasan akan memberikan Tugas lain. Sehingga timbul Pertanyaan lebih lanjut  Apakah Tugas lain itu??? apakah Tugas Lain itu  tidak boleh merangkap menjadi Anggota DPR?.  Kalangan Nitesen memberikan berbagai tanggapan yang intinya kecewa. Namun yang paling ditunggu adalah ibu Ratu harus keluar dan memberikan Pernyataan secara jujur kepada masyarakat Sumba yang telah bersusah payah bekerja keras memilih beliu. Kita Tunggu ibu Ratu…..!

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, TTG PEMILU


Pasal 422.

 KPU harus menetapkan Ibu Ratu Ngadu Bonu Wula, ST untuk menjadi Anggota DPR RI. Karena Pasal 422 secara Jelas mengatakan bahwa “,,, Penetapan Calon Terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan Perolehan Kursi Partai Politik disuatu daerah pemilihan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD Prov dan DPRD Kabupaten Kota disuatu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara,,,”. 

Bahwa apabila ada yang telah berhalangan dengan alasan salah satunya mengundurkan diri, maka Penetapan tersebut menjadi batal demi hukum, dan diganti dengan Calon Legislatif yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai yang sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 426 ayat 2, UU No. 7 Tahun 2017.   

Pasal 426. Ayat 2. “,,, Penggantian Calon Terpilih: Calon Terpilih anggota DPR yang mengundurkan diri diganti dengan calon dari Partai Politik yang sama dengan daerah pemilihan yang sama dan memperoleh suara terbanyak berikutnya,,,”. 

Bahwa dengan Melihat Perolehan Caleg dari Parta Nasdem di Daerah Pemilihan NTT II, maka suara terbanyak berikutnya adalah Viktor Bungtilu Laskodat dengan Perolehan Suara sekitar 65.000. sehingga secara otomatis saudara Viktor Bungtilu Laskodat yang ditetapkan menjadi Anggota DPR RI tahun 2024-2029. 


Bagaimana Janji Surya Paloh tentang Ibu Ratu Wula Jika skenario tersebut terjadi.

Bahwa Tugas-tugas lain yang tidak boleh dirangkap oleh DPR Ri berdasarkan pasal   240. 

Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD serta badan lain yang keuangannya bersumber dari APBN/APBD. 

Tidak praktik sebagai: Akuntan public, Advokat, Notaris/ PPAT, Kontraktor Pengadaan barang dan jasa atau pekerjaan lain yang tidak menimbulkan konplik kepentingan. 


Rasanya Tugas-tugas seperti tersebut tidak akan diberikan oleh Surya Paloh, karena Partai Nasdem bukan Partai pemenang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Karena posisi-posisi tersebut merupakan kewenangan Presiden terpilih. 

Bahwa apakah Ibu Ratu di Calonkan menjadi Gubernur atau Wakil Gubernur NTT dalam Pilkada serentak nanti? 

Bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor ; 12/PUU-XII/2024 pada tanggal 29 Februari 2024, Tentang Pengujian Pasal 7 ayat (2) huruf s  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tetang Perubahan Kedua UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU Pilkada. 

Bahwa Pemohon Penguji  Pasal 7 ayat (2) huruf s  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tetang Perubahan Kedua UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU Pilkada yaitu Saudara Ahmad Alfarizi dan Nur Fauzi Ramadhan, menyatakan ada kekuatiran pemohon sebagai pemilih yang berpotensi tidak mendapatkan jaminan adanya pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada pelaksanaan yang memberi rasa keadilan  bagi para pemilih. ,,,,’ 

Bahwa Mahkamah Konstitusi Menolak Uji Materi dari Pasal 7 ayat 2 hruf S UU No. 10 Tahun 2016 tersebut dengan alasan. Bahwa Status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, Anggota DPD dan Anggota DPRD yang bersangkutan. Sehingga kekuatiran Para Pemohon yang menyatakan ada kekuatiran pemohon sebagai pemilih yang berpotensi tidak mendapatkan jaminan adanya pemilihan kepala daerah yang didasarkan pada pelaksanaan yang memberi rasa keadilan  bagi para pemilih. ,,,adalah sangat berlebihan.

Mahkamah Konstitusi berpendapat, jika dilihat dari sequence waktu masih ada selisih waktu antara pelantikan anggota DPR, anggota DPD dan Anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan Kepala daerah yang diselenggarakan pada tanggal 27 Nopember 2024. dengan demikian belum relevan untuk memberlakukan pengunduran diri bagi calon anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah. 

Namun demikian Mahkamah Perlu menegaskan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR DPD dan DPRD terpilih yang telah dilantik,  yang mencalonkan diri sebagai kepala Daerah bersedia membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika ia mencalonkan diri sebagai kepada daerah. 

Bahwa pengunduran diri calon anggota DPR, DPD, DPRD sebelum ditetapkan sebagai anggota, justru berpotensi mengabaikan prinsip kebersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana dijamin dalam pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 D ayat 3 UUD 1945. 


Kesimpulan: 

Bahwa Pengunduran Ibu Ratu Wula bertentangan dengan pasal 27 ayat (1)  yang menyatakan Setiap Warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Pasal 28 D ayat (3) menyatakan ;,, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeuarkan pendapat. 


Bahwa pengunduran Ibu Ratu,  karena akan diberikan jabatan lain atau penugasan lain oleh Partai tidak dapat diterima oleh Masyarakat Pemilih yang mayoritas pemilih berasal dari Pulau Sumba. Konstituen menginginkan suara yang mereka berikan kepada Ibu Ratu Wula untuk menjadi Anggota DPR RI tidak sia-sia dan harus dijalankan amanat Rakyat. Dan Masyarakat Sumba hanya menyumbang Ibu Ratu Wula satu-satunya orang Sumba yang terpilih menjadi anggota DPR RI.

[15/3 17.35] 

.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)