Jakarta -
Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menilai statement Presiden Joko Widodo tentang Presiden boleh ikut kampanye saat pemilu bukan suatu masalah, mendapat kecaman keras dari Sunandiantoro, S.H.,M.H. selaku Kordinator Aktivis Hukum dan Anti KKN.
Menurut Ketua KPU, yang disampaikan Presiden itu merupakan ketentuan norma yang ada di UU Pemilu dan terkait penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye sudah ada bawaslu yang mengawasi.
Sunan menilai, pernyataan Ketua KPU tersebut merupakan bukti dari adanya dugaan persekongkolan jahat kekuasaan.
"Pernyataan Ketua KPU itu membuktikan adanya dugaan persekongkolan jahat kekuasaan pada pelaksanaan Pilpres 2024. Sekarang menjadi terang kenapa kemudian KPU menyatakan Dokumen Persyaratan Gibran Rakabuming Raka (anak Presiden) memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Presiden, padahal jelas-jelas syarat usia Gibran tidak sesuai PKPU 19/2023."
"Fakta bahwa Gibran adalah anak Presiden Jokowi dan statemen Presiden yang akan cawe cawe serta akan terlibat berkampanye tentu hal yang tidak bisa dibantah, dengan begitu sudah sangat jelas adanya dugaan Nepotisme yang dilakukan antara Presiden Jokowi, Ketua KPU RI dan Putra Sulung Presiden yaitu Gibran Rakabuming Raka yang menjadi kontestan pada Pilpres 2024. Seharusnya Ketua KPU memahami bahwa status Presiden itu melekat dengan segala fasilitas negara".
Sebagai Penutup, sunan juga menyarankan agar Presiden Joko Widodo dan Ketua KPU RI untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan mental.
"Saya pikir saran faizal assegaf itu tepat, seharusnya Presiden segera melakukan pemeriksaan kesehatan mental, bila perlu Ketua KPU RI juga. Semua itu demi kebaikan bangsa dan negara Republik Indonesia"(red).