MEDAN - Setelah tiga kali persidangan, Akhirnya Majelis Komisioner komisi informasi Sumatera utara membacakan Putusanya terhadap dua Register Perkara yang dimohonkan oleh Pemantau Keuangan Negara terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Provinsi sumatera utara. Pembacaan putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Edy Syahputra Sebagai Ketua Majelis dan didampingin oleh dua anggota majelis lainya. Selasa, 19/12/2023
Sidang Putusan ini dihadirin oleh Pemohon yaitu Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara Patar Sihotang SH, MH yang diwakili oleh Kuasanya Mariyus Giawa serta beberapa peserta sidang lainya sebagai pemantau dan audiensi, sementara itu pihak termohon terlihat tidak hadir di meja termohon. Majelis Komisioner komisi informasi Sumatera Utara yang memeriksa dan memutuskan kedua register perkara tersebut membacakan putusanya tepat pada pukul 11.00 wib. Adapun amar putusan dari putusan register perkara rersebut adalah
1. Menyatakan permohonan informasi pemohon merupakan informasi yang bersifat terbuka
2. Mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya, dengan catatan menghitamkan nama dan nomor rekening karena bersifat data pribadi.
3. Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sebagaimana yang disebutkan pada uraian diatas kepada Pemohon dalam bentuk fotocopy salinan, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan membebankan biaya penyalinan atau fotokopi kepada pemohon.
Atas putusan tersebut, Patar Sihotang SH MH (Pemohon) selaku pemantau keuangan negara gelar konfrensi pers di kantor pusat pemantau keuangan negara yang terletak di jalan caman raya no 7 bekasi jawa barat. Dalam keteranganya, Patar Sihotang SH MH menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Komisi Informasi Sumatera Utara khususnya kepada Komisioner yang Memeriksa dan memutuskan Gugatan yang diajukanya terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Menurutnya, putusan ini merupakan wujud penerapan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan sebagai bentuk keadilan bagi rakyat dalam mendapatkan Hak nya sebagai pengguna informasi. Sebab kalau informasi tidak terbuka bagaimana rakyat bisa melihat bentuk kebijakan dan tindakan apa saja yang dilakukan oleh pemerintahnya terlepas dari hal hal yang menyeleweng maupun melanggar dari aturan atau regulasi yang ada. Demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH kepada media saat konfrensi pers di kantor pusat pemantau keuangan negara, jalan Caman raya No 7 kota bekasi jawa barat
Dalam konfrensi Pers tersebut, Patar sihotang juga menceritakan bahwa kronologi sengketa informasi yang terjadi antara pihaknya dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir. Katanya (Patar sihotang), bermula pada tanggal 27 maret 2023 PKN memohon informasi publik kepada PPID Kabupaten Samosir namun permohon PKN tersebut tidak direspon oleh PPID, karena tidak direspon maka sesuai dengan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kami mengajukan Surat Keberatan kepada Atasan PPID yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir. Surat keberatan ini juga tidak mendapatkan respon dari sekda samosir hingga habis masa 30 hari surat keberatan kami. Jadi karena permohonan kami tidak ditanggapi, maka sesuai PERKI 1 tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketan Informasi, kami mengajukan gugatan sengketa informasi ke Komisi Informasi Sumatera Utara, dan oleh komisi informasi sumatera utara telah menyidangkan Gugatan PKN ini selama 4 kali persidangan hingga berakhir pada pembacaan putusan pada hari ini. Tutur Patar
Adapun informasi yang dimohonkan PKN ini Kepada Sekda Kabupaten Samosir sebagaimana dijelaskan Patar Sihotang dalam Konfrensi Pers tersebut adalah
Register perkara Nomor 33/KI-SU/S/VII/2023 tentang Laporan Pelaksanaan dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Semester Pertama Tahun 2021 yang disampaikan oleh 128 Desa yang ada di kabupaten samosir kepada Bupati/Walikota melalui camat seperti dimaksud pada Pasal 68 dan pasal 70Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Selanjutnya,
Register perkara no 34/KI-SU/S/VII/2023 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah daerah atas Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial serta Laporan Pertanggungjawaban Penerima Hibah dan Bantuan Sosial tahun anggaran 2020 dan 2021 sesuai Permendagri Nomor 14 tahun 2016 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD. Ucap Pak Patar.
Harapan kami PKN, (lanjut Patar) melalui putusan yang berkeadilan ini semoga ke depan para badan publik memberikan permohonan kepada setiap pemohon informasi terutama kami PKN tanpa harus melalui persidangan di Komisi Informasi Sumatera Utara. Demikian disampaikan Patar Sihotang SH MH saat menutup konfrensi Persnya di kantor pusat Pemantau Keuangan Negara, jalan Caman Raya No 7 Bekasi Jawa Barat.
Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Patar Sihotang SH. MH.
Bravo PKN
Anti Korupsi.
(Marg)
((M.Muhajir))