Bangka Belitung - Masyarakat dibuat gaduh oleh pemberitaan media siber atau media online, yang menyebutkan sekitar 60 unit ponton selam ditarik personel Polairud Polres Bangka Barat dalam razia di perairan Belo Laut Kecamatan Mentok, Selasa (14/11/2023) sekira pukul 10.15 Wib.
Puluhan ponton selam itu diamankan sedang melakukan aktifitas penambangan pasir timah yang tidak dilengkapi dokumen perizinan.
Menurut berita di media itu, ada masyarakat penambang mengaku dimintai uang tebusan 10-20 juta per ponton oleh oknum Polairud Polres Bangka Barat.
Masih kata penambang di media itu, pernah juga ditangkap yang kerja di Tembelok dan digelandang juga bulan lalu. Ada diproses dan ada juga dikutip uang 30 juta per unit dan dilepaskan beberapa hari kemudian.
Dikonfirmasi via sambungan ponselnya, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, dengan tegas membantah pemberitaan di media tersebut. Dia juga meminta wartawan media itu membuktikan apa yang telah diberitakan.
"Kalau benar ada anggota saya yang minta-minta uang, tolong dibuktikan. Saya akan tindak anggota itu. Tapi kalau tidak benar, wartawan media itu harus bertanggungjawab terhadap apa yang telah diberitakan," tegas dia, Selasa malam.
AKBP Ade Zamrah juga meminta agar pihak yang bersangkutan menunjukkan bukti-bukti, jika ada anggota Satuan Polairud Polres Bangka Barat meminta uang tebusan untuk melepaskan ponton TI Apung dari proses hukum.
"Jangan asal membuat berita tanpa fakta, jangan membuat gaduh. Buktikan kalau memang ada anggota yang minta-minta uang, saya pastikan akan diproses," kata dia.
Sebelumnya melalui media yang sama, Kasat Poliarud Polres Bangka Barat IPTU Yudi Lasmono juga telah menyangkal semua tuduhan tersebut.
“Tadi Polairud ada melakukan penertiban, dan sekarang yang diamankan diproses di mako Polairud berikut ponton-ponton ditarik. Tidak benar itu, semua yang diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan sesuai prosedur,” sangkal IPTU Yudi. (*)