#pnjakartapusat #advokat #AmySH#AVMLawfirm#pnjakartapusat #advokat #ArhamiSatyaSiregarsh#AVMlawfirm
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang Putusan Perkara dengan dugaan pasal 372 dan pasal 378 terkait Penipuan dan Penggelapan dengan Nomor Perkara 545/Pid.B/PN.Jkt.Pst dengan terdakwa Dodi Wahyudi, hari Kamis, 16. November 2023.
Kuasa Hukum terdakwa Dodi Wahyudi, Advokat Arhami Satya Siregar,S.H,M.Kn mengatakan kepada awak media bahwa, Agenda sidang adalah. pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. kepada kedua terdakwa. Kedua terdakwa masing-masing dijatuhi Hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.
Arhami Satya Siregar,SH,MKn kepada awak media mengatakan, putusan final majelis Hakim yakni hukuman penjara 1 tahun 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kliennya hukuman penjara 3 tahun. “Paling tidak setengahnya sudah masuk dan sudah memenuhi tuntutan JPU. Jadi dari 3 tahun tuntutan JPU, terus sekarang diputus 1 tahun 8 bulan hukuman penjara, kami akan pikir-pikir,” ungkap. Arhami Satya Siregar,SH,MKn.
Menurutnya, Pihaknya akan pikir-pikir atas putusan final majelis hakim tersebut kepada kliennya. “Kalau klien kami menerima putusan final majelis Hakim tersebut. Kami tinggal pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KemenkumHAM RI) terkait remisi, asimilasi dan lainnya. Mungkin arahnya ke sana,” jelas Arhami Satya Siregar,SH,MKn.
“Hakim menyatakan adanya tindak pidana dalam perkara ini karena adanya cek lebih dari satu. Terus kemudian, saksi korban pun tidak punya itikad baik untuk pengembalian uang dan memang uang yang sudah ditransferkan itu memang ada di dalam rekening perusahaan tetapi tidak dikembalikan atau tidak dimusyawarahkan kepada pihak korban,” tambahnya.
" Disitulah pertimbangan majelis Hakim memberikan hukuman kepada kliennya. “Untuk pertimbangan yang meringankan, klien kami tidak pernah berbuat kejahatan dan perkara ini baru yang pertama kalinya. Terus juga klien kami ini sebagai tulang punggung keluarga dan juga permasalahan ini pun adanya sifat kooperatif dari para terdakwa. Selama masa persidangan berkelakuan baik,” ujarnya.
“Harapannya klien kami ini bebas. Tapi kami juga punya harapan hukuman yang seringan-ringannya terhadap klien kami. Itu saja yang kami harapkan,” kata Bang Amy Panggilan Akrabnya.
"Nantinya. Di KemenkumHAM RI pihaknya masih mengurus remisi, asimilasi dan mungkin ada remisi lainnya saat hari raya Natal dan Tahun Baru. “Kami urus semua. Jadi klien kami akan lebih ringan dan bisa lebih cepat bisa keluar dari masa tahanan 1 tahun 8 bulan penjara,” paparnya.
Tim Kuasa Hukum terdakwa Dodi Wahyudi lainnya, Advokat Toman M Silalahi ,SH mengatakan, hukuman penjara 1 tahun 8 bulan ini juga kalau dipotong masa tahanan, jatuhnya 1 tahun 4 bulan. “Belum lagi ditambah 17 Agustusan, mungkin ada remisi masa tahanan, maka hukuman penjara bisa sampai 1 tahun 3 bulan. Tambah lagi yang lain-lain, mudah-mudahan bisa kurang lagi masa tahanannya bisa kurang dari 1 tahun 3 bulan," harapnya.(Dod)
.