Tangerang Selatan
24 November 2023.
Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) yang dipimpin oleh Ketua Umum DR. MAQDIR ISMAIL, SH, LLM dan Sekertaris Jenderal DR. RASYID RIDHO, SH, MH secara resmi melantik pengurus DPD IKADIN Provinsi Banten.
Adapun nama-nama yang dilantik DR. KARTONO SHI, MH selaku Ketua DPD IKADIN Prov. Banten, dan DR. DR. RACHMAN SJARIEF, Dipl-Ing, SH, MH, MM. selaku Dewan Penasehat, serta jajaran pengurus sekertaris RUDINI SIBAGARIANG, SH, MH., MARETI WARUWU SH, MH., dan bendahara IR. BARAWANJA RAMLI, SH, serta ketua-ketua bidang SITI CHUSNUL NURLAELA, SH, MH., PETUAH SIRAIT, SH, MH. CTL, CME, CLI,. LISA ROCHMILAYALI, SH, MKN.
Pada kesempatan pelantikan secara resmi surat keputusan dibacakan oleh Sekertaris Jenderal DR. RASYID RIDHO, SH, MH dan dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa IKADIN harus senantiasa dapat hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat khususnya di wikayah hukum provinsi banten.
Selain itu DR. RASYID RIDHO, SH, MH juga menyampaikan IKADIN adalah organisasi yang eksis sampai sekarang ini selama 38 tahun, dan memiliki nilai-nilai perjuangan sebagai organisasi advokat tertua diwaktu itu, akhir kata beliau menyampaikan selamat dan sukses kepada pengurus yang dilantik.
Acara pelantikan IKADIN juga dihadiri oleh GUBENUR PROVINSI BANTEN yang saat itu hadir BIRO HUKUM, juga hadir Kejaksaan Negeri Tangerang, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Pengadilan Tinggi Banten, Pengadilan Agama Tangerang dan Polres Tangerang Selatan, secara bergantian dalam sambutannya masing-masing mengucapkan ucapan selamat kepada pengurus DPD IKADIN Prov. Banten.
Selanjutnya ketua DPD IKADIN Prov. Banten memberikan sambutan sebagai berikut :
Dalam konteks pesta demokrasi, organisasi advokat khususnya IKADIN memiliki peran penting dalam mendukung proses demokratis dan memastikan penghormatan terhadap hak-hak warga negara, khususnya dalam konteks pemilihan umum.
IKADIN dapat terlibat dalam berbagai kegiatan dan inisiatif, dalam hal:
1. Pengawasan Pemilihan:
- Organisasi advokat dapat memberikan pengamat pemilihan untuk memantau dan memastikan bahwa pemilu berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan hukum. Mereka dapat mencatat dan melaporkan potensi pelanggaran atau ketidakberesan selama pemilihan.
2. Bantuan Hukum:
- Organisasi advokat sering memberikan bantuan hukum kepada kandidat, partai politik, atau pemilih yang mungkin menghadapi masalah hukum terkait pemilihan, seperti perselisihan pemilihan, sengketa suara, atau tindakan hukum lainnya.
3. Pendidikan Pemilih:
- Organisasi advokat dapat terlibat dalam program pendidikan pemilih untuk memberikan informasi hukum dan memastikan bahwa warga negara memahami hak-hak mereka, prosedur pemilihan, dan cara berpartisipasi dalam proses demokratis.
4. Advokasi Reformasi Pemilu:
- Organisasi advokat dapat melakukan advokasi untuk reformasi pemilu, baik dalam hal perubahan aturan dan regulasi pemilu, maupun dalam hal pembaharuan sistem pemilu untuk meningkatkan transparansi dan keadilan.
5. Perlindungan Hak-Hak Pemilih:
- Organisasi advokat dapat membela hak-hak pemilih dan melibatkan diri dalam penanganan sengketa yang melibatkan pelanggaran hak pilih atau tindakan diskriminatif.
6. Advokasi untuk Hak Asasi Manusia:
- Organisasi advokat yang berfokus pada hak asasi manusia dapat terlibat dalam melindungi dan memperjuangkan hak-hak dasar yang berkaitan dengan proses pemilihan, termasuk kebebasan berpendapat, berkumpul, dan berorganisasi.
7. Penyuluhan Hukum:
- Organisasi advokat dapat menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum di masyarakat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum pemilihan dan pentingnya partisipasi dalam proses demokratis.
Keberadaan IKADIN dalam pesta demokrasi adalah suatu bentuk pemastian bahwa prinsip demokrasi, aturan hukum, transparansi, keadilan dalam proses pemilihan umum dan perlindungan hak hukum masyarakat harus dihormati dan ditegakkan.
Dengan demikian, IKADIN BANTEN harus berperan penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan Umum 2024.
Red