Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang dengan Nomor Pokok Perkara
651/Pid.sus/2023/PN.Jktpst.
Perkara Dugaan Pencabulan dan Kekerasan terhadap anak antara pihak Pemohon yakni terduga atau tersangka bernama Sutoro sebagai pekerja biasa atau kuli yang diduga melakukan pencabulan terhadap korban bernama Adinda Safitri berusia 14 tahun dan pihak Termohon korban Adinda Safitri yang diwakilkan oleh ayah angkatnya di ruang Soerjadi, PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, rabu 1 November 2023.
Kuasa Hukum pihak Terdakwa Sutoro sebagai pekerja biasa atau kuli, Syamsul Jahidin,SIKom,SH,MM mengatakan kepada awak media bahwa, sidang menghadirkan dokter ahli yang menjelaskan mengenai hasil visum et repertum. "Menyatakan telah benar adanya, bahwa ada benda tumpul yang masuk dalam kemaluan korban."ungkapnya.
Dalam penjabarannya Kuasa Hukum juga menuturkan, Dari pemeriksaan 1 Juli 2023, yang visum keluar tanggal 3 Juli 2023 pada jam 15.30 dikatakan dr. Nabila Nur Iswari tidak bisa memastikan apakah itu benda tumpul atau alat kemaluan seorang laki- laki yang masuk ke selaput korban.
" Tapi yang paling jelas dialat kemaluannya tidak ada luka lecet dan luka lebam atau lainnya yang terjadi dipangkal pahanya. Jadi patut diduga kalau tidak ada indikasi kekerasan dan pemaksaan," ujar kuasa hukum.
Lebih lanjut dikatakannya, pada dasarnya terdakwa siap menikahi dan bertanggung jawab.
Akan tetapi faktanya, dalam persidangan sudah dua kali korban tidak hadir. "Maka majelis sidang mengatakan, jika korban dua kali tidak hadir dalam persidangan dan sidang minggu depan (yang ketiga) nanti korban tidak hadir maka majelis menyatakan putusan verstek."ungkap Syamsul.
Karena itulah faktanya tidak ada alat bukti yang kuat bahwa pelaku melakukan tidak pidana.
"Untuk agenda minggu depan, akan ada pemeriksaan saksi korban. Walaupun tidak hadir kita lihat ini sangat disesalkan. Dan, kita akan coba mencari fakta dan menggali sedalam-dalamnya,"
"Sebagai kuasa hukum berharap hukum akan tegak lurus. Yang benar tetap benar yang salah tetap salah. Dan, semoga saja cepat mendapatkan keadilan."harap Syamsul Jahidin,SIKom,SH,MM sebagai Managing Partner di AMF Law Firm yang berlokasi di Tangerang dan Ancol, Jakarta Utara (Jakut) ini.
Pada dasarnya, sambungnya, pihaknya selaku Kuasa Hukum dari pihak Pemohon bukan mau membela kesalahannya tapi pihaknya mau membela hak hukumnya. “Karena di situ ada rasa pertanggungjawaban adanya itikad baik dan meluruskan peristiwa tidak seperti itu yang terjadi,” paparnya.
“Nama klien saya adalah Sutoro. Ia hanya sebagai orang cilik atau orang kecil dan tidak mampu yang diduga melakukan tindakan pencabulan. Korbannya sendiri bernama Adinda Safitri dan pihak pelapornya bukan ayah kandungnya tapi ayah sambungnya menurut penyidik. Sampai saat ini, kita belum pernah melihat apakah betul dia ada namanya di Kartu Keluarga (KK) atau tidak. Karena menurut perkataan penyidik, namanya itu ada di KK. Tapi itu akan kita bantahkan di pokok perkaranya karena kalau dia itu masuk namanya di KK harus ada putusan pengadilan ketika dia mengangkat anak,” ungkapnya.
Pada dasarnya, sambungnya, pihaknya akan mencari fakta seluas-luasnya dan sedalam-dalamnya dalam pokok perkara. “Maka itu, kami menghormati sidang ini,” tukasnya.
Dikatakannya, usia korban pencabulan sesuai KK itu 14 tahun dan belum memiliki elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) masih mempunyai Kartu Pelajar saja.
Ia menilai perkara ini sangat unik baginya, maka ia memimpin perkara ini sendiri. “ untuk pokok perkara saya dan tim yang akan turun di muka persidangan,” tandasnya(red).
[2/11 23.11]
--