Jakarta - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Penjaga Kehormatan Mahkamah Konstitusi mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan mahasiswa untuk menyampaikan Surat Terbuka menyikapi kondisi MK pasca putusan MK yang menuai kontroversi di masyarakat.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Penjaga Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Aronn Tampubolon mengatakan, kedatangan mahasiswa ke MK untuk menyuarakan dan meminta kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) agar sidang kode etiknya dipertimbangkan secara baik.
"Poin yang kami sampaikan kepada MKMK mengenai putusan MK nomor 90 yang menimbulkan banyak konflik di masyarakat. Kami merasa malu, sedih dan marah ketika ada hakim MK yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan," ujar Aronn, Kamis (2/11/2023).
Mahasiswa, kata Aronn, meminta MKMK mengungkap isu yang beredar yang diduga ada intervensi dan cawe-cawe dari wakil menteri dan orang-orang istana untuk menekan Hakim MK dalam rangka mempengaruhi putusan No. 90.
"Mahasiswa meminta MKMK berani mengungkap Kebenaran dugaan intervensi Wakil Menteri dan pihak Istana pada Putusan MK No. 90," imbuhnya.
Hakim MK, kata Aronn, seharusnya dalam memutuskan perkara memiliki 3 landasan yaitu landasan filosofis, yuridis dan sosiologis. Mahasiswi berharap agar MK dapat menjaga marwahnya.
"Kami menolak putusan ini karena diduga ada kepentingan politik menjelang pemilu. Kami minta bongkar semua kejanggalan yang ada dan mengusut pihak pihak yang terlibat dalam pengkondisian dan yang terlibat melakukan intervensi terhadap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada perkara nomor 90 yang menjadi polemik hari ini," pungkas Aronn (**)
SURAT TERBUKA
UNTUK KETUA MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Kepada Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H.,M.H. yang selama ini kami hormati. Prof. anda adalah panutan kami. Keilmuan dan obyektifitas Prof dalam menilai segala permasalahan merupakan hal yang tidak dimiliki oleh orang lain pada umumnya.
Prof, kami “Aliansi Mahasiswa Penjaga Kehormatan Mahkamah Konstitusi” Malu dan sedih ketika melihat kondisi Mahkamah Konstitusi saat ini. Pedih dan marah rasanya mengetahui Hakim Mahkamah Konstitusi kesemuanya dilaporkan karena diduga melanggar Etika dan Perilaku Hakim Mahkamah Konstitusi. Tentu kita tau, semua berawal dari permohonan syarat batas usia minimal presiden dan wakil presiden.
Awalnya kami pun kecewa, serta meragukan independensi Para Hakim Mahkamah Konstitusi. Bahkan terasa hilang kepercayaan kami pada Lembaga Tinggi Negara ini. Tapi, setelah kami mendengar bahwa telah dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin langsung oleh Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, S.H.,M.H. keraguan tersebut sedikit MENGHILANG.
Prof. “ojo kesusu, ojo grusa-grusu”
Ungkap dan bongkar semua kejanggalan yang ada. Termasuk dugaan adanya Wakil Menteri dan oknum istana yang mendatangi Hakim Mahkamah Konstitusi dalam rangka mengintervensi Putusan No. 90, Sampai sampai salah satu Hakim MK menangis saat menceritakan intervensi tersebut saat diperiksa majelis kehormatan MK.
Dan kami meminta, jangan dulu diputuskan pada tanggal 7 Nopember 2023, agar didapati kebenaran apa dan siapa yang sesungguhnya menciderai MK dan akan menjadi sejarah perjalanan kontitusi Republik Indonesia.
Prof. kami titip, Pastikan Mahkamah Konstitusi kembali pada Marwah dan Kehormatannya sebagai Pengawal Konstitusi, Pelindung Demokrasi, Pelindung Hak Asasi Manusia, Pelindung Hak Konstitusional Warga Negara dan Pengawal Ideologi Negara.
02 November 2023
Hormat Kami,
“Aliansi Mahasiswa Penjaga Kehormatan Mahkamah Konstitusi”