#advokat#JeanJannerGultom#pnjakartapusat#ceotv #ceoindonesia #majalahceo
#advokat#JeanJannerGultom#pntipikor# pnjakartapusat#ceotv #ceoindonesia #majalahceo
Jakarta. - Terdakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Sidang tersebut Beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Gerius One Yoman terkait kasus penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp2,5 miliar dalam kasus proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Senior. Advokat Jean Janner Gultom, S.H.,M.H. Kuasa Hukum Gerius One Yoman mantan Kadis PUPR, Provinsi Papua Mengajukan Keberatan kepada Hakim bahwa pertanyaan dari JPU Mengarahkan Saksi Fakta .
Menurut Jean Janner Gultom, keterangan saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU sangat lemah. Hanya berdasar katanya. Katanya.
"Kalau saksi berpendapat menurut Hukum tidak boleh, kami menilai keterangan saksi sangat lemah. Harus nya sampaikan apa yang dia lihat , dia alami, dan dengar sendiri., '. Ungkapnya.
Jean Janner Gultom, S.H.,M.H. Kuasa hukum Gerius One Yoman Selaku Aparat Penegak Hukum Harapkan Fakta Persidangan Harus Tegak, Menjadi Dasar Salah atau tidaknya Terdakwa.(red)
.
..