Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu Hendak Berdialog dengan Komisioner KPU terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023

Dody Zuhdi
0

 






Jakarta -  Sehubungan dengan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023, maka TPDI & PEREKAT NUSANTARA  berdialog dengan Pimpinan KPU RI guna  mempertanyakan beberapa hal terkait kesiapan KPU dalam melaksanakan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, yang bersifat final dan mengikat, terutama Pendaftaran Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dan Surat KPU kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, tertanggal 17 Oktober 2023, Tentang Tindak Lanjut  Putusan MK oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dll.

 




Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.


Koordinator Perekat Nusantara Carrel Ticualu mengatakan kepad.a Awak media, bahwa  pihaknya hendak berdialog dengan komisioner KPU terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.


Meski keputusan MK tersebut bersifat akhir (final) dan mengikat (binding), mereka meminta KPU agar tetap merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 untuk mengakomodasi putusan MK soal batas minimal usia capres-cawapres.


"Persoalannya PKPU kan harus diubah dulu. Untuk mengubah PKPU ini tentu persetujuan Komisi 2 DPR. Sampai saat ini belum ada persetujuan Komisi 2," ungkap Carrel Ticualu di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Oktober 2023.



Tak hanya soal revisi PKPU, TPDI dan Perekat Nusantara mengatakan sebenarnya putusan MK tersebut masih bermasalah.


Hal ini lantaran suara Hakim Konstitusi atas putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dinilai terpecah.


Hanya 3 hakim konstitusi yang sepakat menyatakan capres-cawapres boleh berusia di bawah 40 tahun selama pernah atau sedang menjadi pejabat melalui mekanisme Pemilihan Umum (Pemilu), yakni gubernur dan wali kota.


Sementara itu, 2 hakim konstitusi lainnya berbeda pendapat (concurring opinion) dengan menyatakan putusan tersebut berlaku hanya untuk gubernur tidak termasuk wali kota.


"Kami berkepentingan sebagai masyarakat jangan sampai nanti presiden terpilih, anggaplah Prabowo dan Gibran terpilih, ini akan menuai gugatan yang tidak ada habisnya karena prosesnya pun tidak sah," ujarnya .


Adapun, TPDI dan Perekat Nusantara juga telah melaporkan perkara yang sama ke KPK. Mereka melaporkan Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo sekaligus Bakal Cawapres Koalisi Indonesia Maju Gibran Rakabuming Raka, serta Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.


TPDI dan Perekat Nusantara melaporkan keempat orang tersebut ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Diketahui, MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.



Namun, seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.



MK mengeluarkan putusan ini pada Senin (16/10) dalam perkara gugatan terhadap pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Negeri Sebelas Maret, Almas Tsaqibbirru. (Red)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)