Ketua KPU Dilaporkan Ke DKPP, Terancam Diberhentikan

Dody Zuhdi
0

 



Jakarta -Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP oleh Dr. Demas Brian Wicaksono, S.H.,M.H.  selaku Direktur Penstudi Reformasi untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (PRESISI) Selasa (23 /10/ 2023).


“Hari ini kami melaporkan ketua KPU RI di DKPP atas dugaan telah melakukan penyalahgunaan wewenang serta melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” Ungkap Direktur Presisi yang akrab disapa Demas saat memberikan keterangan kepada wartawan.


Sebelumnya Ketua KPU RI telah melayangkan surat Nomor: 1145/PL.01.4-SD/05/2023 Perihal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu Tahun 2024 yang isinya meminta partai politik peserta pemilu memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024.


“Surat Ketua KPU RI pada tanggal 17 Oktober 2023 yang memerintahkan Partai Politik memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 90/PUU-XXI/2023 adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan menyalahi prinsip berkepastian hukum. Karena sekalipun Putusan MK tersebut sudah final and binding yang artinya mengikat dan tidak ada upaya hukum lain, sebagaimana aturan yang berlaku, dalam hal teknis penyelenggaraan Pemilu KPU RI harus tetap melakukan perubahan Peraturan KPU yang nantinya digunakan sebagai aturan main Penyelenggaraan Pemilu, ” ungkap Demas


Dalam penjelasannya, Demas menyampaikan bahwa yang seharusnya dilakukan oleh KPU RI adalah melakukan Perubahan Peraturan KPU (PKPU) dan wajib menkonsultasikannya kepada DPR RI dan Pemerintah.


“Seharusnya KPU RI segera membuat draft perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait penyelenggaraan pemilu dan wajib mengkonsultasikannya kepada DPR dan Pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat sebagaimana diatur pada pasal 75 ayat 4 UU Pemilu,” Imbuhnya.


Demas juga mengingatkan agar KPU RI segera membuat PKPU untuk menjadi acuan verifikasi bakal pasangan calon dalam penyelenggaraan pemilu kedepan. 


“KPU RI harus menjalankan Pasal 231 ayat 4 UU Pemilu, agar pelaksanaan pemilu kedepan berjalan berlandaskan hukum. Pada pasal tersebut jelas menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan KPU. Sehingga tindakan Ketua KPU yang menyurati Pimpinan Parpol tanpa membuat perubahan Peraturan KPU adalah tindakan yang membuktikan bahwa Ketua KPU tidak memahami peraturan perundang undangan, dan patut diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang serta melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.” tutupnya.( PR)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)